Ranratfib adalah kependekan dari kendaraan pendarat amfibi. Ini merupakan salah satu kendaran tempur berlapis baja beroda rantai dan bersenjata yang dimiliki oleh Korps Marinir yang berfungsi untuk mendaratkan pasukan Marinir dari kapal - kapal Angkatan Laut ke pantai yang dikuasai oleh musuh. Kendaraan ini memiliki kemampuan amfibi jadi mampu beroperasi dilaut dan didarat, sehingga ketika pantai sudah dapat dikuasai ia akan mampu bertugas mengantar dan mengawal prajurit marinir untuk operasi di darat. Kendaran yang di miliki Marinir ini termasuk kendaran tua karena masuk Indonesia tahun 1965 dan pabriknya sudah tidak ada. Namun karena kemampuan dan keberanian prajurit Marinir hingga saat ini kendaraan - kendaraan tersebut masih exis dan sanggup mendaratkan pasukan marinir di seluruh pelosok tanah air.
Ranratfib adalah kependekan dari kendaraan pendarat amfibi. Ini merupakan salah satu kendaran tempur berlapis baja beroda rantai dan bersenjata yang dimiliki oleh Korps Marinir yang berfungsi untuk mendaratkan pasukan Marinir dari kapal - kapal Angkatan Laut ke pantai yang dikuasai oleh musuh. Kendaraan ini memiliki kemampuan amfibi jadi mampu beroperasi dilaut dan didarat, sehingga ketika pantai sudah dapat dikuasai ia akan mampu bertugas mengantar dan mengawal prajurit marinir untuk operasi di darat. Kendaran yang di miliki Marinir ini termasuk kendaran tua karena masuk Indonesia tahun 1965 dan pabriknya sudah tidak ada. Namun karena kemampuan dan keberanian prajurit Marinir hingga saat ini kendaraan - kendaraan tersebut masih exis dan sanggup mendaratkan pasukan marinir di seluruh pelosok tanah air.
Menurut bahasa shalat artinya adalah berdoa, sedangkan menurut istilah shalat adalah suatu perbuatan serta perkataan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam sesuai dengan persyaratkan yang ada.Hukum sholat ada dua yaitu Sholat Fardlu dan Sholat sunnah. Hukum sholat fardhu adalah fardlu 'ain artinya wajib bagi semua orang yang telah dewasa atau akil baligh serta normal tidak gila. Sedangkan sholat sunnah hukumnya sunnah yakni bila dikerjakan mendapat pahala dan bila tidak mengerjakan tidak apa-apa. Tujuan shalat adalah untuk mencegah perbuatan keji dan munkar.
Untuk melakukan shalat ada syarat-syarat yang harus dipenuhi dulu, yaitu :
1. Beragama Islam
2. Memiliki akal yang waras alias tidak gila atau autis
3. Berusia cukup dewasa
4. Telah sampai dakwah islam kepadanya
5. Bersih dan suci dari najis, haid, nifas, dan lain sebagainya
6. Sadar atau tidak sedang tidur
Syarat sah pelaksanaan sholat adalah sebagai berikut ini :
1. Masuk waktu sholat
2. Menghadap ke kiblat
3. Suci dari najis baik hadas kecil maupun besar
4. Menutup aurat
C. Rukun Shalat
Dalam sholat ada rukun-rukun yang harus kita jalankan, yakni :
1. Niat
2. Posisis berdiri bagi yang mampu
3. Takbiratul ihram
4. Membaca surat al-fatihah
5. Ruku / rukuk yang tumakninah
6. I'tidal yang tuma'ninah
7. Sujud yang tumaninah
8. Duduk di antara dua sujud yang tuma'ninah
9. Sujud kedua yang tuma'ninah
10. Tasyahud
11. Membaca salawat Nabi Muhammad SAW
12. Salam ke kanan lalu ke kiri
Dan yang membatalkan Sholat kita adalah :
1. Menjadi hadas / najis baik pada tubuh, pakaian maupun lokasi
2. Berkata-kata kotor
3. Melakukan banyak gerakan di luar sholat bukan darurat
4. Gerakan sholat tidak sesuai rukun shalat dan gerakan yang tidak tuma'ninah.
Langganan:
Postingan (Atom)